PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil mengungkap laporan masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/9/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Seorang laki laki diduga pengedar berinisial TAPS alias Togok (39) warga Jalan Sipahutar Simpang Situri – Turi Desa Lobu Siregar II Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap dipinggir jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang – Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar atau lebih dikenal Kampung Marlegot atau Lorong 9 Ujung Parluasan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, pada Jumat (5/9/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (3/9/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik menemukan tersangka TAPS alias Togok sesuai diinformasikan masyarakat tesebut di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Togok dipinggir jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersebut.
Kemudian dari tersangka Togok ditemukan barang bukti dari dalam Sepeda Motor Honda Beat Putih digunakannya ada 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah Kaca Pirex.
Lalu uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kirinya yang dari keterangannya bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari Kantong sebelah Kanannya.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah kos tersangka Togok yang berada di Jalan Rindung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan disaksikan RW kemudian ditemukan dari dalam lemari uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang dari keterangannya uang tersebut merupakan uang miliknya dari hasil penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka Togok mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari temannya berinsial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisal P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Togok beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka TAPS alias Togok sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)