PEMATANGSIANTAR II
Kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota. Pematangsiantar, pada Jumat (17/5/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang pengedar dirumahnya inisial PSS alias Ucok Bibir (36) bersama dua kurirnya inisial AK alias Ronal (36) dan MRT (33) yang juga warga yang sama.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) adanya pelaku kepemilikan narkotika, di dalam sebuah rumah Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota. Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (17/5/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap tersangka PSS alias Ucok Bibir dengan barang bukti di kantung celana belakang ada plastik klip berisi 4 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp.50.000, dan 1 unit HP merk realme.
Selanjutnya di belakang rumahnya tersangka Ucok Bibir juga ditangkap dua orang tersangka AK alias Ronal dan MRT sedang asyik menghisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu, serta 1 paket sabu di ditemukan di dekat kedua tersangka.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AK alias Ronal ditemukan di kantung celananya ada 1 kotak Cdr didalamnya tissu yang berisi ganja, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di tangannya HP merk Vivo milikn. Kemudian di tangan tersangka MRT ditemukan 1 unit HP merk oppo.
Tim Unit 1 juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi tepatnya di ventilasi ada 1 plastik klip berisi ganja, di dapur rumah ada 1 buah plastik kresek berisi 2 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Diinterogasi tersangka Ucok Bibir mengaku pemilik barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki inisial J di Kota Medan. Mendengar pengakuan itu tersangka Ucok Bibir dan kedua anggotanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Barang bukti narkoba disita berupa 7 paket sabu berat bruto 2,85 gram dan ganja 3,20 Gram. Tersangka PSS alias Ucok Bibir sudah status residivis kasus narkoba. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)