SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus penjual atau pengedar narkoba jenis shabu, Kaharuddin Ginting (42) warga Jl. Surya Ds. Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepat didepan Cafe Dano, Jl. Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Kamis (4/8/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Kaharuddin berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Kaharuddin sedang duduk ditas sepedamotor Honda PCX BK 2375 TBN yang diparkirkan dipinggir jalan tepatnya depan Cafe Dano.
Dari Pelaku Kaharuddin ditemukan barang bukti 1 buah kotak kecil warna hitam berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 18,28 gram, 1 unit handphone (HP) merk Vivo dan 1 unit sepeda motorHonda PCX BK 2375 TBN.
Diinterogasi Pelaku Kaharuddin mengaku shabu itu miliknya yang diperolehd ari J. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, J tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Kaharuddin dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan