SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus tiga Remaja memiliki 1,37 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di rumah kosong (Rumkos) Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Ketiga pelajar itu masing-masing berinisial BC (17) warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota siantar/Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, RC (16) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Al (17) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi Rumkos di Jalan Cahaya tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal menggerebek rumkos tersebut dan meringkus ketiga pelajar tersebut
Dari tangan kanan Pelaku Al disita barang bukti 1 buah tas warna hitam didalamnya 1 buah gunting, uang sebesar Rp. 40.000, 3 lembar kertas nasi, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik transparan berisi daun, biji dan ranting ganja, 1 unit hanphone (HP) merk Samsung serta 1 unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa Plat. Kemudian dari tangan kanan Pelaku RC disita 1 unit Hp merk Oppo dan dari Pelaku BC ditemukan 1 unit Hp merk Vivo.
Diinterogasi Pelaku BC mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di SMK Pariwisata Yayasan USI di Jl. SM.Raja, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal membawa ketiga pelaku ke SMK Pariwisata Yayasan USI di Jl. SM.Rajab tersebut kemudian dari lantai dalam ruangan gudang kosong berupa 1 buah plastik warna merah didalamnya ada 1 buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja serta 1 buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja.
“Ketiga pelajar itu sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis /Editor : Freddy Siahaan





