SIMALUNGUN II
Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil gerak cepat menggalkan tersangka Ando Saragih (24) warga Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu berat bruto 25,15 gram diwilayah Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pada Senin (2/6/2025) pukul 15.30 WIB.
Tersangka Ando Saragih diringkus dirumah milik Rano yang terletak di Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba pada hari Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 15.20 WIB menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (2/6/2025) pukul 15.30 WIB Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama Tim Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap tersangka Ando Saragih di rumah milik Reno kemudian ditemukan barang bukti 5 klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 25,15 gram, 1 unit handphone (HP) warna ungu merek Vivo, 1 buah kantong plastik kresek berwarna biru, dan 1 buah kotek rokok Surya kecil berisi kaca pirex.
Diinterogasi tersangka Ando Saragih mengaku sabu itu baru diperolehnya dari seseorang bernama Ivan yang tinggal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara sebelum ditangkap tepatnya pukul 11.00 Wib.
Proses pembelian sabu itu, tersangka Ando Saragih terlebih dahulu dihubungi seseorang yang dikenalnya bernama Sugianto alias Uci. Setelah terjadi kesepakatan dengan Uci, tersangka Ando Saragih menuju rumah seseorang biasa dipanggil Wak Itam di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Di rumah Wak Itam itulah tersangka bertemu dengan Ivan yang berperan sebagai penjual atau perpanjangan tangan dari Uci. Jaringan ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terencana dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Verry.
Kasi Humas menambahkan adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari Ivan di rumah Wak Itam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Diduga kuat Ivan maupun pemilik rumah Wak Itam sudah melarikan diri setelah mengetahui adanya penangkapan tersangka Ando Saragih. Lalu Tersangka Ando Saragih beserta barang bukti diboyong ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Ando Saragih sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan operasi ini,” Pungkas AKP Verry. (Fred