SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggalkan seorang pria asal Kota Pematangsiantar diduga menjual narkotika jenis sabu di Jalan Tunut Desa Bosar Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, pada Jumat (11/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka itu Reza Prayoga (27) Warga jalan Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota. Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Desa Bosar Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka Reza Prayoga diduga hendak transaksi sabu di Jalan Tunut Desa Bosar Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Saat itu Reza membuang 1 buah kotak rokok. Namun Tim Opsnal Sat Narkoba gerak cepat menyuruh Reza mengambil 1 buah kotak rokok dan setelah dibuka didalamnya ada 1 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,72 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Redme warna biru.
Diinterogasi Reza mengaku sabu itu miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama Rony warga Nagahuta Kota Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan pengembangan Rony tidak ditemukan dirumahnya.
“Tersangka Reza Prayoga sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)