SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 26 tersangka dalam pelaksanaan selama 21 hari Operasi Antik Toba Tahun 2025 dimulai 10 Juni hingga 30 Juni 2025.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025) mengatakan ke 26 tersangka tersebut hasil pengungkapan dari 24 kasus narkoba dari berbagai lokasi dengan barang bukti sabu 139,89 gram dan ganja 15,31 gram ganja.
“Operasi Antik Toba 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda,” ungkap AKP Henry.
Operasi yang melibatkan Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama polsek-polsek sejajaran di wilayah Kabupaten Simalungun ini dilaksanakan berdasarkan analisis intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba. Tim gabungan bekerja secara sistematis untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari 26 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tujuh orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba. Ketujuh residivis tersebut adalah Suryadi alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu, Hendra alias Jembrong dengan sabu 10,31 gram, Indrawan alias Mandra dengan sabu 1,82 gram, Ramos Fernando Simatupang alias Amos dengan sabu 8,03 gram, Mhd. Ardiansyah alias Dadung dengan sabu 3,07 gram, Mhd. Syukur dengan sabu 3,10 gram dan Kurniawan Saragih dengan sabu 4,49 gram.
Keberadaan residivis dalam operasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Para residivis tersebut umumnya telah memiliki jaringan yang lebih luas dan pengalaman dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang dikuasai,” Pungkas AKP Hendrik. (Fred)