SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (13/6/2025) malam.
Dua orang pengedar/penjual, Warno (35) dan Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35) keduanya warga Sukosari Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun diringkus.
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB me jelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (13/6/2025) malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH dan Tim berhasil menangkap tersangka Warno sedang menunggu pembeli narkoba di pinggir pasar samping Masjid Al Amin Sukosari Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Warna ditemukan barang bukti berupa kotak rokok Luck Mild didalamnya 1 klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu bruto 0,55 gram yang dijatuhkan menggunakan tangan kanannya dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo berwarna biru.
Diinterogasi tersangka Warna mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang dikenalnya bernama Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro. Lalu IPDA Froom dan Tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Bondro sedang duduk duduk di lokasi SD negeri 095126 yang masih di Sukosari Nagori Bukit Maraja
Dari tersangka Bondro ditemukan barang bukti 1 dompet emas didalamnya 1 buah klip plastik besar diduga berisi Narkotika jenis sabu bruto 17, 93 gram dan 8 klip plastik kecil diduga berisi sabu bruto 3.39 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari plastik pipet, 1 buah bong terbuat dari botol Le Mineral, 1 unit HP merk Realme berwarna hitam, 1 buah plastik kresek berwarna hitam, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah mancis serta uang tunai sebesar Rp 225.000 diduga uang hasil penjualan narkoba.
Tersangka Bondro mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Bandito yang beralamat Di Kota Pematangsiantar dengan cara memesan sabu kepada Bandito melalui HP. Selanjutnya Bandito mengarahkannya menuju Lapangan Bola Atas Pematangsiantar. Kemudian Bandito menyuruh menunggu sekira setengah jam ditempat tersebut hingga pesanan sabu diantarkan kepadanya.
Tim Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan mencoba pesan sabu kepada Bandito. Tapi HP Bandito tidak aktif.
Kasi Humas menambahkan keberhasilan Sat Resnarkoba itu merupakan dalam rangka Operasi Antik Toba 2025. Total barang bukti sabu yang diamankan berat bruto 17,93 gram.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)