SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik II IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil meringkus seorang supir inisial BR alias Beni (31) nyambi menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Kampung Tengah Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (22/5/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Senin (26/5/2025) pagi menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa dirumah tersangka BR alias Beni di Kampung Tengah, Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan sering terjadi orang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (22/5/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama tim berhasil meringkus tersangka Beni dirumahya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik Sedang berisikan 9 bungkus plastik kecil diduga nerisi Narkotika jenis sabu berat brutto 2.92 gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal bungkus plastik kosong, 1 buah mancis berwarna merah, 1 buah kotak lampu sepeda motor, 1 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit handphone merk Vivo dan Uang tunai sebesar Rp 65.000 diduga hasil penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka Benni mengaku barang bukti itu miliknya dan sabu diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya bernama Hendrik didaerah Tembung Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Adanya pengakuan itu tersangka Beni dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka BR alias Beni sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)