SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH akhirnya berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Marudut Purba Siboro (26), pada hari Kamis (3/7/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Dilokasi penangkapan turut ditangkap juga Reinhard Natanael Sinaga (26).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada hari Sabtu (5/7/2025) sore mengatakan kedua tersangka ditangkap didepan rumah tersangka Marudut Purba Siboro di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten simalungun.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi orang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pengedar sabu di Jalan Jambu Raya tersebut bernama Marudut Purba Siboro yang sudah masuk DPO. Pada hari Kamis (3/7/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim berhasil meringkus tersangka Marudut Purba Siboro dan Reinhard Natanael Sinaga didepan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tersangka Marudut Purba Siboro ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 2 plastik besar berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan brutto 10.25 gram, uang tunai Rp. 400.000, 1 timbangan digital, 1 unit HP merek oppo warna hitam, 1 unit HP merek vivo warna biru serta 1 buah dmpet berwarna hitam.
Kemudian dari tersangka Reinhard Natanael Sinaga ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat Brutto 0.60 gram, uang tunai Rp. 300.000, 1 unit HP merek realme warna kuning dan 1 dompet berwarna coklat.
Diinterogasi Tersangka Reinhard Natanael Sinaga mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Marudut Purba Siboro..
Tersangka Marudut Purba Siboro mengaku sabu miliknya tersebut di peroleh dari seseorang namanya tidak diketahui berdomisili di Kota Medan.
Adanya pengakuan tersebut maka kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka, Marudut Purba Siboro dan Reinhard Natanael Sinaga sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)