SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menagkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, Ranto Damanik (43) warga Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha 3 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Rudiansyah Siregar (36) warga Jl. H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Jumat (12/8/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada hari Minggu (14/9/2025) menjelakan awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Ranto Damanik dirumahnya, Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dan 31 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi diduga narkotika jenis ganja berat Brutto 4,32 gram, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, Uang Tunai Rp 200.000, 1 bungkus kertas tik-tak, 4 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah kotak warna putih.
Diinterogasi tersangka Ranto Damanik mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan narkotika diperolehnya dari tersangka Rudiansyah Siregar.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Rudiansyah Siregar dirumahnya, Jl. H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Lalu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kresek berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis ganja berat brutto 100 gram, 1 linting rokok berisi diduga narkotika jenis ganja berat brutto 0,92 gram, 1unit Ho Android merk Vivo warna biru dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Tersangka Rudiansyah Siregar mengaku narkotika jenis sabu dan ganja diperoleh dari tersangka Ranto Damanik tersebut miliknya. Untuk sabu diperolehnya dari Adi yang berada di Kota Tanjungbalai dan ganja dari Alvin yang berada di Kota Medan.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah berhasil diperoleh,” pungkas AKP Henry. (Fred)