SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu, (31/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan kedua pengedar sabu itu yakni Sugi Sutrisno alias Uci warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Agung Ardyansyah alias Agung (40 ) warga Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Rabu, (31/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar dengan menangkap tersangka Sugi Sutrisno alias Uci. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Agung Ardyansyah alias Agung di depan Warung Bakso Mas Adi di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.
Dari kedua tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, 1 unit HP Android merk Redmi, 1 unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkotika, 1 timbangan digital, dan 6 plastik klip kosong.
Tersangka Sugi Sutrisno mengakui mendapatkan sabu dari seseorang dikenal bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Namun. Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personil Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas, AKP Irvan Rinaldy Pane. (Fred)
			




