SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Alex Sidabutar dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Seorang pengedar, Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39) yang juga warga Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Huta 1 Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Alex Sidabutar dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai di salah satu rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 8,74 gram dari tempat sampah di belakang rumah tersebut, 1 unit handphone (HP) Vivo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, dan 1 unit timbangan digital.
Diinterogasi tersangka Patkai mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Adanya pengakuan itu tersangka Patkai beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas AKP Henry. (Fred)