SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perdagangan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada pada Kamis dini hari, (11/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Seorang pemuda merupakan penjual/pengedar Andika Putra Nasution (20) warga Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Sabtu (13/9/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Perdagangan Pematang Bandar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap tersangka Andika Putra Nasution di Jalan Perdagangan Pematang Bandar sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,43 gram, 2 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,99 gram, dan 1 tas hitam yang sempat dibuang ketanah.
Diinterogasi tersangka Andika Putra Nasution mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya serta sabu dan ekstasi diperolehnya dari seorang laki laki bernama Putra yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
Adanya pengakuan tersebut tersangka Andika Putra Nasution beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini tersangka Andika Putra Nasution sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dengan tegas dan adil, tidak peduli siapa pelakunya dan dari mana asalnya,” Pungkas AKP Henry. (Fred)