SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan besar Tigaras Desa Sibuntuon Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, pada Kamis (18/9/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Seorang pengedar/penjual Paulus Manik (39) warga Lingkungan IV Repa Sipolha Desa Sipolha Horison Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Jumat (19/9/2025) malam menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi sabu di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Alex Sidabutar dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap tersangka Paulus Manik sedang duduk di ladang masyarakat sembari menunggu pembeli sabu di jalan besar Tigaras Desa Sibuntuon Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku Paulus Manik ditemukan barang bukti berupa 1 paket Plastik klip besar berisikan Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1,36 gram, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah tas berwarna coklat.
Diinterogasi pelaku Paulus Manik mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki bernama Ucok warga Parluasan, Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, nomor telepon laki laki bernama Ucok tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku Paulus Manik beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Namun ketika petugas mencoba menghubungi kontak yang dimaksud tersangka, ternyata nomor telepon Ucok tidak dapat dihubungi.
“Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” Pungkas AKP Henry. (Fred)