SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (7/10/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Sepasang kekasih ditangkap, Masdi Tarigan (45) warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan Meysinta Halawa (30) warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sore menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada pagi harinya sekira pukul 08.00 Wib bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan barang bukti 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 unit handphone (HP) merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
Diinterogasi pelaku Masdi Tarigan mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Lalu Tim Sat Narkoba melakukan pemesanan untuk pengembangan kasus, namun tidak ada jawaban sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Kedua pelaku, Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa sudah diamankan guna dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” Pungkas AKP Henry. (Edy)