SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Darma Indra Damanik (34) diduga pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Gang Taqwa Perdagangan Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (22/7/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Sabtu, (26/7/2025) malam menjelaskan, awalnya pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wib diperoleh informasi masyarakat bahwa di Gang Taqwa Perdagangan Seberang
Pada hari Selasa tgl 22 Juli 2025, sekira pkl 18.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yg memberitahukan di salah satu rumah di Gang Taqwa Perdagangan Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan meringkus pelaku Darma Indra Damanik dengan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Manchester didalamnya 9 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,06 gram terletak di atas pot bunga.
Lalu 1 unit Handphone (Hp) Android merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu serta 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik.
Diinterogasi pelaku Darma Indra Damanik mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng yang juga berdomisili di Gang Taqwa Perdagangan Seberang tersebut.
“Saat ini, Pelaku Darma Indra Damanik beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





