TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Bandar Narkotika jenis Shabu berinisial NYM alias Nanang (40) dirumahnya yang terletak di Jalan Sei Kapuas Lk. IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Senin (18/10/2021) siang sekitar pukul 14.30 wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Nanang melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (18/10/2021) siang sekitar pukul 14.30 wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I dan II menggerebek rumah itu dan meringkus Pelaku Nanang dan temannya berinisial BS alias Boy sedang duduk-duduk diteras rumah, sedangkan satu orang lagi berhasil kabur.
Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) menggeledah rumah Pelaku Nanang kemudian menemukan barang bukti Shabu dengan berat kotor atau bruto 21,91 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.
Diinterogasi Pelaku BS alias Boy (32) warga Jalan Singguan Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai mengaku keberadaannya di rumah itu untuk membeli Shabu kepada Pelaku Nanang namun belum diberikan Pelaku Nanang.
Sementara Pelaku Nanang mengakui seluruh barang bukti Shabu itu miliknya, sehingga Pelaku Nanang diboyong ke Ruangan Penyidikan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku NYM alias Nanang sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,”Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





