TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Rabu, (21/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pengedar sabu itu berinisial RRP alias Roy (48), warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari (32), warga Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kota Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan awalnya diperoleh laporan masyarakat melalui facebook (FB). Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (21/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli narkoba atau Undercover Buy.
Namun saat dilakukan penggeledahan, keluarga tersangka RRP sempat memberikan perlawanan sehingga Kapolsek Tanjungbalai Selatan bersama personil datang membantu kemudian dilakukan penggeldahan disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah termasuk lemari, kamar mandi, dan lantai rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 0,42 gram dalam plastik klip kecil, 1 paket sabu berat bruto 3,75 gram dalam plastik klip sedang, 33 paket sabu berat bruto 4,20 gram dalam plastik klip kecil, 3 paket sabu berat bruto 1,04 gram plastik klip kecil, 1 buah kotak rakitan dari kayu, 1 buah kotak merk gastro sport warna hitam, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 1u buah pipet yang di runcingkan warna hitam, uang tunai Rp. 241.000, 1 unit HP Merek Samsung warna hitam dan 1 unit HP merek samsung warna Gold.
“Tersangka RRP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari adik kandungnya panggilan Bembeng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diproses lebih lanjut,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahakn warga setempat menyampaikan terimakasih kepada Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang telah merespon pengaduan masyarakat dan berhasil menangkap pengedar sabu yang dilaporkan.
“Kami dari Polres Tanjungbalai tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,”Pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (TF)