TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya, dengan menangkap 3 Pria diduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah rumah jalan Hj. Paidi Lingk. II, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Kota Tanjungbalai, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wib.
Ketiga tersangka tersebut, inisial PS Alias Pebri (29) warga Jalan Sei Tualang Raso Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, RI Sitorus, (25) warga Jalan Teluk Nibung Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Beringin Jaya SH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di jalan Hj. Paidi Lingk. II, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Kota Tanjungbalai diduga tempat jual beli Narkoba.
Saat dilakukan penyelidikan dilokasi pada hari Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat tersangka RA alias Andri saat keluar dari rumah tersebut sehingga dilakukan penangkapan di Jalan Letjen Suprapto. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut serta menangkap dua tersangka PS alias Pebri dan RI alias Iqbal.
Lalu ditemukan barang bukti 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 102,48 gram serta 2 unit HP android merek Infinix warna silver dan Oppo warna ungu terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan kedua terangan, P S dan RI.
Diinterogasi tersangka PS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki laki inisial A sehingga ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Hingga saat ini ketiga sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)





