TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap DRG (25) penjual narkotika jenis sabu di Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (13/6/2025) pukul 00.10 Wib dini hari.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I dan Kanit II segera bergerak melakukan penyelidikan dan observasi dilokasi.
Pada Jumat (13/6/2025) pukul 00.10 Wib dini hari tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli atau Undercover buy untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Saat dilakukan transaksi tersangka DRG berhasil diringkus.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di saku celana kiri dan kanannya, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 6 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,81 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 0,41 gram, uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi.
Diinterogai tersangka DRG mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial O tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga tersangka DRG beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Tersangka DRG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas KompoL Ahmad Dahlan. (TF)