TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba TAnjungbalai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis kokain di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada Selasa (6/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Dua orang ditangkap berinisial TH Alias Tahan (33) warga Jalan Sei Saraf Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan I Alias IL (50) warga Jalan Selat Tanjung Medan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalaii AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya SH pada Rabu (7/1/2025) menjelaskan awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku TH alias Tahan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dari pelaku Tahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain berat bersih 970,1 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain berat bersih 1012,3 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain berat bersih 1003,7 gram, 1 buah plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone (HP) android merk Realme Note 50 warna hitam.
Diinterogasi pelaku Tahan mengaku kokain tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku I alias IL. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan selang 15 menit tepatnya pukul 22.15 Wib pelaku I alias IL ditangkap di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Hingga saat ini kedua pelaku barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)





