TEBING TINGGI
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua pria diduga penjual atau pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/8/2022) mengatakan kedua pria itu berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan MAS alias Jll (31) warga Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi ada seorang laki-laki diduga penjual ekstasi di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Tebing Tinggi Kota. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Lalu hari Selasa (16/8/2022) sekira pukul 02.00 Wib dini hari tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku DAS di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar sakti dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam didalamnya 1 bungkus plastik transparan berisi 20 butir pil warna hijau, diduga narkotika jenis ekstasi, yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS ke tanah begitu melihat kedatangan petugas.
Diinterogasi Pelaku DAS mengaku barang bukti ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari pelaku MAS alias Jll. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Pelaku MAS di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 1 unit Smatphone.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ruangan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan