TEBING TINGGI II
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis siang (10/7/2025).
Seorang residivis narkoba inisial GED alias Agus (43) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi diringkus.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 9,04 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 buah dompet, serta 1 unit Handphone (HP).
“Pelaku GED alias Agus tercatat pernah menjalani hukuman penjara (Residivis) dalam kasus narkoba pada tahun 2017,” Kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, dikonfirmasi pada Rabu (23/7).
Kasi Humas menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas AKP Mulyono. (PS)