TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap AP (25) dan barang bukti 3 Kilogram (Kg) ganja pada Jumat dini hari (5/9/2025).
Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Senin (8/9/2025) menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari pengembangan penangkapan tersangka berinisial AA yang menyebut adanya jaringan peredaran ganja diwilayah Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 1 Ipda Hadi Priyono, S.H bersama tim Opsnal mendatangi lokasi.
Setibanya dilokasi tepatnya di Gg. Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Deli Tua, tim Opsnal menangkap tersangka AP dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 3 Kilogram”, jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan diinterogasi tersangka AP mengaku ganja tersebut memang miliknya, yang selanjutnya akan diedarkan kepada pelanggannya.
“Hingga saat ini tersangka AP sudah ditahan Ruang Tahanan Polisi Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Sat Resnarkoba juga sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)