TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi membawa AR alias Maman (35), warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama membawa narkotika jenis sabu berat bruto 2,03 gram di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, pada Minggu dini hari (27/7/2025) di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H dikonfirmasi wartawan, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli, kemudian saat di Jalan Yos Sudaro, Tim Opsnal Sat Renarkoba mencurigai gerak gerik pelaku AR alias Maman sedang berjalan dipinggir jalan.
Selanjutnya mengamankan pelaku Maman dan melakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,03 gram, plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000 diduga hasil transaksi narkotika.
Diinterogasi pelaku Maman mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga pelaku Maman beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku AR alias Maman sudah ditahan dengan mempersangkakan Undang- Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)