TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap SA (28), warga Jalan Lama Kelurahan Sripadang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi diduga edarkan narkotika jenis sabu pada hari Jumat sore (4/7/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (11/7/2025) mengatakan penangkapan SA dipinggir Jalan Bawang Putih Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Bawang Putih ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat sore (4/7/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap SA sesuai informasi masyarakat tersebut sedang jalan dipinggir Jalan Bawang Putih tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari SA ditemukan barang bukti 1 buah tas didalamnya ada 10 paket sabu total keseluruhan berat bruto 3,52 gram, handphone (HP) dan uang tunai.
“Saat ini, pelaku SA dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku SA terancam dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP Mulyono. (PS)