TANJUNG BALAI
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 11 daerah zona 2 menandatangani komitmen bersama menjadi garda terdepan menegakkan hukum dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam memperangi Covid 29.
Penandatanganan itu digelar pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sat Pol PP Sumut bersama Satpol PP Kabupaten/Kota di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Jumat (22/1/2021) kemarin.
Adapun 11 daerah zona 2 di Sumut yang menandatangani komitmen bersama itu yakni Kota Tanjungbalai, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial, LO BNPB Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Plt. Kasat Pol PP Sumut Asren Nasution, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Kadis Kesehatan Sumut Dr. Alwi Mujahid dan para Kasat Pol PP Zona 2.
Wali Kota Tanjung Balai, H.M Syahrial dalam sambutannya mengatakan selamat datang kepada undangan yang telah hadir dalam pertemuan hari ini. Sebagaimana kita ketahui bersama Covid-19 telah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia dan juga Sumatera Utara (Sumut) serta telah menjadi wabah/pandemi yang mempengaruhi segala sendi kehidupan, baik itu segi sosial, budaya terlebih sektor ekonomi saat ini.
Berdasarkan data yang terus di Update baik secara nasional maupun lokal, bahwasanya pasien terpapar Covid-19 hingga saat ini masih terus eksis dan menunjukkan peningkatan jumlah korbannya bahkan jumlah yang meninggal juga masih cukup tinggi secara nasional maupun di Sumut.
“Harapan saya, semoga melalui Rakor yang dilaksanakan pada hari ini membawa nilai positif dan perubahan bagi kehidupan kita bersama khususnya di Sumut,”ujar Wali Kota.
Walikota menambahkan selaku Aparatur daerah, Sat Pol PP bersama aparat keamanan berada di Garda Terdepan untuk memantau, mengawasi dan berkordinasi dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga berdampak positif bagi kehidupan dalam mematuhi protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan dan tetap menggunakan masker.
Untuk itu Walikota menyambut baik dan mengapresiasi rakor terbatas Sat Pol PP tingkat Propinsi Sumut, dimana hal ini adalah kegiatan yang sangat langkah, positif dan strategis dalam membangun kerjasama dan sinergitas yang terukur dan transparan dalam menjalankan tugas tugas kedepannya.
“Saya juga berharap, melalui rakor ini menjadi langkah maju untuk menyatukan visi dan tekad bersama sesama Sat Pol PP khususnya SatnPol PP di Sumut yang solid, kuat dan dapat dituangkan dalam rencana aksi dan tindakan,”tambah Walikota.
Dikatakan Walikota, khusus di Kota Tanjung Balai sendiri hingga saat ini tetap melakukan monitoring, pencegahan dan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar Prokes yang bekerjasama dengan kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub. Hingga saat ini, Polres Tanjung Balai sudah memberikan sanksi sosial sebanyak 1.850 bagi masyarakat pelanggar Prokes selama menjalankan razia 3M di Kota Tanjung Balai diantaranya membersihkan masjid, kamar mandi masjid.
“Jika melanggar kita juga berikan sanksi pakai rompi sebagai pelanggar Prokes dan ini adalah hasil Rakor Pemko Tanjung Balai bersama Forkopimda. Insyaallah ini akan kita berlakukan bulan februari mendatang,”kata H.M Syahrial mengakhiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Sumut Asren Nasution menyampaikan rapat tersebut digelar mengingat kondisi Covid-19 belum usai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Aparatur kita sudah jenuh, karena perang ini adalah perang tanpa bentuk. Dan berlanjut, tidak tahu kapan selesainya,” sebut Asren.
Asren menambahkan atensi Gubernur dalam hal penanganan Covid-19 sangat tinggi. Seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang memerlukan dukungan Kabupaten/Kota.
InsyaAllah tanggal 27 Januari 2021 akan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan langsung diberlakukan. Perda itu harus kita bumikan, sudah ada payung hukumnya. Karena itu penekanan kita hari ini adalah penguatan Praja Wibawa (Satpol PP). Kita harus ada komitmen bersama.
Bentuk komitmen bersama tersebut tertulis dan ditandatangani LO BNPB, Satgas Covid-19 Sumut, Kasapol PP Sumut serta para Kasatpol PP kabupaten/kota atau yang mewakili. Adapun isinya yakni bersama-sama melakukan fungsional tanpa batas menangani cegah Covid-19, Bersama-sama kita hidupkan dan aktifkan jaringan koordinasi komunikasi dan konsultasi provinsi-kabupaten kota lintas sektoral.
Kemudian Bersama-sama menegakkan wibawa Pemerintah, menyelamatkan masyarakat melalui penegakan disiplin, penegakan hukum Prokes serta Bersama-sama TNI, Polri dan komponen masyarakat memenangkan pertempuran ini.
Sementara LO BNPB untuk Sumut, Mayjen (Purn) Dahlan Harahap menyampaikan pesan Pemerintah Pusat yang mendorong agar peran Satpol PP menjadikan penegakan disiplin dan hukum Prokes sebagai tugas utama saat ini.
“Kita tidak berdiri sendiri, lihat perilaku masyarakat dan sesuaikan. Tentukanlah prioritas sasaran dalam setiap pendisiplinan, yang menurut anda lebih tepat. Karena sasaran itu banyak, tetapi bagaimana bisa berpengaruh kepada yang lainnya,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyampaikan keberadaan Satgas berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat, harus sampai ke tingkat desa/kelurahan Karena itu perlu dimaksimalkan perannya.
“Dasar hukumnya sudah jelas, rangkul semua komunitas untuk bersama-sama menyelesaikan perang dengan Covid-19 ini,” pungkasnya.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





