PEMATANGSIANTAR II
Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Curanmor) yang terjadi di Jalan Sumber Jaya II tepatnya Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (/1/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Satu orang residivis ditangkap inisial Rey (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH pada Sabtu (24/1/2025) menjelaskan kronoligis kejadian yang berawal pada hari Rabu (14/1/2026) sekira pukul 06.00 Wib Pelapor/ korban inisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu pelapor terkejut melihat sepedamotornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang tengah telah hilang.
Lalu pelapor melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya pelapor menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Rekrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curanmor tersebut dengan menangkap pelaku Rey sedang dudu duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Rey mengakui perbuatannya melakukan curat sepedamotor Honda Vario dirumah Pelapor bersama temannya inisial Fa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah lalu melihat sepedamotor yang parkir di dalam rumah yang kunci sepedamotornya di letakkan di laci sepedamotornya tersebut. Kemudian pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepedamotor keluar dari rumah. Lalu pelaku menjual sepedamotor pelapor tersebut ke Parluasan.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepedamotor milik pelapor akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku Rey diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepedamotor pelapor.
“Pelaku Rey sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)





