PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas tahan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial DP (33) warga Jl. Bersama Gg. Bersama Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar diduga mencuri uang sebesar Rp50 juta milik majikannya.
Pencurian tersebut terjadi dirumah milik korban FSW (32) di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/7/2025) pagi pukul 10.00 Wib.
Awalnya pada Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB korban hendak menyimpan uang kedalam brangkas yang berada didalam lemari kamarnya. Kemudian saat memasukkan kata sandi muncul Notifikasi Password Salah. Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brangkas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.
Lalu itu korban mengecek jumlah uang didalam berangkas. Dimana sebelumnya korban menyimpan uang sebanyak Rp.208.000.000. Namun setelah dicek ternyata uang dalam berangkas tersebut hanya tersisa sebesar Rp158.000.000 sehingga korban kehilangan uang Rp50.000.000 atau Rp50 juta.
Selanjutnya korban dan isterinya merasa curiga kepada pelaku karena hanya pelaku dan orangtuanya yang tinggal dirumahnya tersebut. Pada hari Rabu (30/7/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib korban menanyakan kepada pelaku apakah pelaku ada mengambil uang dari berangkas miliknya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp50 juta dari berangkas milik korban tersebut pada Kamis (17/7/2025) pagi pukul 10.00 Wib dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.
Adanya pengakuan itu korban FSW merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis (31/7/2025) pagi korban melaporkan kejadian ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar dengan
Mendapatkan informasi dari SPKT, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal dan SPKT langsung melakukan Cek TKP.
Saat diinterogasi pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri uang majikannya itu sehingga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone (HP) Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah Obeng warna Kuning ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.
“Mencuri untuk Bayar Shoppe dan Hutang Pinjol
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH melalui Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025) sore mengatakan pelaku DP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa uang hasil curian milik korban sudah dihabiskan untuk membayar Shoppe dan hutang Pinjaman online (Pinjol).
“Tersangka DP sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata IPDA Ricardo. (Fred)





