PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan sepedamotor inisial YEP alias Yogi (37) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (30/6/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K.S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Selasa (1/7/2025) malam menjelaskan Siahaan penggelapan sepedamotor jenis Honda Beat, warna Merah, Plat BK 2396 TAG tersebut di Jl. Farel Pasaribu Gang Tebu Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (23/11/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya malam itu saat sedang duduk duduk pelaku Yogi melihat korban sedang bermain musik. Tidak lama kemudian Yogi meminjam sepedamotor Honda Beat warna Merah BK 2396 TAG milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.
Korban yang juga warga Jalan Enggang itu pun meminjam sepedamotornya tersebut kepada Yogi. Setelah korban selesai main musik, Yogi tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari Yogi. Namun Yogi tidak jumpa.
Esok harinya, Kamis (23/11/2023), korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya Yogi berada di Marendal Kota Medan dan juga membawa sepedamotor korban.
Tidak terima sepedamotornya digelapkan maka tanggal 30 November 2023 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP / B / 581 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 30 November 2023.
Setelah dilakukan pencarian, pada hari Senin (30/6/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib korban mengamankan Yogi sedang dirumahnya lalu menyerahkan ke Polres Pematangsiantar yang diterima Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Soa kemudian diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras.
Diinterogasi pelaku Yogi mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dan Sepedamotor tersebut telah digadaikannya seharga Rp700.000 kepada laki laki inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya.
“Tersangka YEP alias Yogi sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaiman Pasal 372 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi Riz. (Fred).