PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan inisial ADN (28) dirumahnya yang terletak di Perumahan Simalungun Indah Permai Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (23/6/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Rabu (25/6/2025) siang menjelaskan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut pada hari Selasa (7/1/2025), pagi sekira pukul 10.00 wib, di jl. Cipto Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di warung Cottung.
Awalnya pada hari Kamis (14/12/2023) terduga pelaku ADN menghubungi pelapor/korban Gabriel Valancy Tanura (29) warga Jl. Sisingamangaraja LK. IV RT/RW Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan mengatakan “abang kira-kira mau investasi ternak lele dengan untung cepat”. Mendengar itu Pelapor mau dan mentransfer uang hingga Bulan April 2024 secara bertahap ke rekening Bank BRI dengan No Rekening 701801007715533 milik terduga pelaku dan dan Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 8255319317, AN. DED selaku isteri terduga pelaku dengan jumlah Rp. 248.000.000.
Namun hingga pada tanggal 10 Juli 2024 terduga pelaku tidak menepati janjinya sesuai yang di janjikan kepada pelapor. Dimana pada tanggal 11 Juli 2024 Pelapor dan terduga pelaku membuat surat Kesepakatan bahwasanya pada tanggal 20 Juli 2024 terduga pelaku akan membayarkan kepada pelapor sesuai jumlah uang yang di transfer.
Hingga tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIb pelapor mencoba komunikasi dengan terduga pelaku tapi terduga pelaku tetap mengelak dan memberikan iming kepada pelapor hingga saat sekarang ini.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar dengan LP No : LP/B/23/I/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 16 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Senin (23/6/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal menangkap terduga pelaku dirumahnya di Perumahan Simalungun Indah Permai Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku ADN surat ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (Fred)