PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap pelaku penganiayaan terhadap Mandor Angkot Bandar Jaya Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar menggunakan senjata tajam (Sajam) pada hari Rabu (9/7/2025) siang sekira pukul 14.20 Wib.
Pelaku tersebut berinisial BP alias Benny (26) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada malam harinya mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (5/1/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Pada hari Minggu (5/1/2025) korban (Samuel Rizal Pardede) sedang berada berada di Pasar Horas Jalan Merdeka sebagaimana sehari harinya sebagai Mandor untuk menaikkan penumpang ke angkot Bandar Jaya. Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada dilokasi tersebut.
Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata : jangan kau mintain uang dari supir-supir disini, namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangan nya. Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban.
Kemudian pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi. Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka gores dilengan tangan kannaya. Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka pada hari Rabu (9/7/2025) siang sekira pukul 14.20 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal menangkap pelaku sedang duduk duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan pelaku diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku BP alias Bennyi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.
“Dua Kali Residivis
Sementara itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menambahkan tersangka BP alias Benny sudah dua kali dipenjara atau resdivisis. Dimana pada tahun 2018 ditahan perkara penggelapan Handphone (HP) yang ditangani Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan putusan hukuman atau vonis 1 tahun 10 bulan dan pada tahun 2020 ditahan perkara Undang Undang (UU) Darurat yang ditangani Polsek Limapuluh Polres Batubara dengan Vonis 1 tahun 8 bulan.
“Tersangka BP alias Benny itu sudah pernah sebelumya dua kali residivis tindak pidana,”Kata IPDA Ricardo. (Fred)