PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap terduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan milik PT. Distriversa Buanamas pada hari Senin (16/6/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Pelaku itu berinsial B (43) yang juga karyawan PT. Distriversa Buanamas warga Jl. Setia Budi Gg. Tape Lk X Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Informasi dihimpun penggelapan itu baru diketahui pada hari Rabu (26/3/2025) siang pukul 11.00 Wib di Jl. Melati Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya pelapor Tony Anius Sinaga sebagai Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas Medan diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga pada hari Rabu (26/3/2025) pukul 11.00 Wib bahwa pelaku (B-red) telah melakukan Penggelapan uang hasil penjualan area cover wilayah Kota Pematangsiantar barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp.83.981.986.
Penggelapan tersebut dilakukan pelaku sejak bulan September Tahun 2024 sampai Bulan Februari Tahun 2025.
Atas kejadian tersebut PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp.83.981.986. Kemudian Pelapor Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/216/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 April 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, maka pada pada hari Senin (16/6/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal menangkap pelaku didepan Kantor PT. Distriversa Buanamas yang terletak di Jl. Medan Binjai Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. MH dikonfirmasi pada hari Rabu (18/6/2025) siang membenarkan penangkapan B terduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan PT. Distriversa Buanamas.
“Terduga Pelaku B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana,” Kata IPTU Sandi. (Fred)