PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap dua terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor inisial PPS alias Pranto (25) warga Jl. Saribu Dolok Kelurahan Merek Raya Kabupaten Simalungun dan DPS alias Dedi (43) warga Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Penggelapan tersebut terjadi di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (9/8/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Awalnya pada hari Sabtu (9/8/202) sore sekira pukul 17.00 Wib korban RZN (33) warga Jalan Hati Rongga Desa Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang pelaku PPS alias Pranto di Jl. Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematangsiantar.
Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, pelaku Prando meminta korban untuk berhenti.
Dengan posisi masih di atas sepedamotor dikendarai korban, lalu terlapor mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP nya. mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HP nya kepada pelaku dan pelaku turun dari Sepedamotor diikuti korban. Lalu pelaku meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan : “Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku” sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan.
Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab terlapor : “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.
Kemudian korban memberikan sepedamotornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jl. Musyawarah Kota Pematangsiantar.
Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin (19/8/2025) siang pukul 14:30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku Pranto sedang berjalan kaki di jl. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Pranto mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban tersebut bersama temannya inisial D dan telah menjualkan sepedamotor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim Melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.
Kemudian Kanit Jatanras bersama Tim langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku Dedi di jl. Kutilang 1 Kelurahan Lubuk Baruh Kecamatan Padang Buluh Kota Tebing Tinggi.
Saat itu pelaku Dedi mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban R. br L di Jl. Sd Impres Tanah Merah Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi. Lalu Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepedamotor korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta sepedamotor korban ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” Kata
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025) sore membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penggelapan sepedamotor tersebut sedangkan satu pelakku lagi berinisial D masih diburon.
“Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
Sementara Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menambahkan bahwa tersangka PPS alias Pranto sudah residivis kasus pencurian besi stadion pada tahun 2022 dengan putusan hukuman atau vonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kemudian juga residivis perkara pencurian besi stadion pada tahun 2023 dengan vonis selama 5 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Tersangka PPA alias Pranto itu sudah residivis pencurian besi stadion,” Katanya. (Fred)