PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin Siregar SH berhasil menangkap honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar berinisial GHP (22) diduga cabuli/seribu pacarnya masih anak dibawah umur sebut saja Melati (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsianțar.
Informasi dihimpun, dugaan percabulan tersebut terjadi di dalam kamar rumah tersangka GHP yang terletak di Jl. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib.

Sehari harinya tersangka sebagai honor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar sebagai Kernek bagian angkutan truk sampah.
Pada hari Selasa (17/6/2025) pelapor LJ (36) selaku ibu korban meminjam Handphone (HP) milik dikarenakan HP milik pelapor lobet. Tanpa ada rasa curiga pelapor membuka Messengger HP dan menemukan ada percakapan Chat dari pacar korban (Tersangka). “Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku”
Atas dasar kalimat ini pelapor merasa marah lalu pelapor membalas dengan kalimat, “Maksud kau Gxx Si Dxx Uda Kau Kxx Gitu….Bxx. Biar Tau Aku Cari Kau Ya Bxx. Ayahnya Juga Marga Purba Biar Kau Tau Y Axx. Aku Cari Kau Skg Lihat Kau. Bxx. Aku Mamak Nya Biar Tau Kau Bxx. Dia Udah Ngakuin Sama Aku Kalian Gitu An Di Rumah Mu. Axx”.
Tersangka langsung memblok Mesengger milik korban. Pelapor menginterogasi korban perihal kebenarannya dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Pertama kalinya korban korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jln. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada hari Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.
Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka, Namun tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No ” LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah lakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jln. Rondahaim Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan kemudian tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H melalui Kanit PPA IPDA Darwin P. Siregar, SH saat ditemui pada Jumat (8/8/2025) siang membenarkan penangkapan tersangka GHP tersebut sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka GHP dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Kata IPDA Darwin. (Fred)