PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ravanto Barasa SH berhasil menangkap pekerja koperasi atau parkoperasi menggelapkan sepedamotor milik majikannya pada hari Rabu (17/12/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku tersebut berinisial JSS (31) warga Bagadu Simpang Raya Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Trk. SIK. MH pada Kamis (18/12/2025) malam menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi tempat kerjaan pelaku dan korban, Kantor Bina Hita Bersama yang terletak di Jalan Siabal abal Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Korban/pelapor FN (34) warga Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar sudah mengenal pelaku sejak tanggal 2 November 2025 karena pelaku merupakan pekerjanya dibidang koperasi sehingga korban memberikan 1 unit sepedamotor Merek Honda Verza warna Merah hitam BK 2306 YBP kepada pelaku di kantor untuk transportasi pelaku bekerja.
Saat itu para saksi saksi juga melihat pelaku bekerja menggunakan sepedamotor tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib korban mendapat telepon dari saksi NS yang merupakan pengawas kerja dari pelaku memberitahukan bahwa pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepedamotor Honda Verza tersebut.
Saksi Nalom Sianipar juga menerangkan bersama pelaku sama sama kembali ke kantor sekira pukul 18.20 Wib namun pelaku permisi kepada untuk keluar sebentar dan tidak kembali lagi. Mendengar itu korban mencoba menghubungi nomor Hanphone (HP) pelaku, tapi tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.
Tidak itu saja, korban juga mencoba mencari keberadaan pelaku dengan cara menghubungi isteri pelaku dan keterangan isteri pelaku bahwa pelaku tidak ada pulang k erumah dan tidak mengetahui keberadaannya.
Tidak terima kejadian tersebut korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Poisi No : LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Rabu (17/12/2025) sore sekria pukul 16.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sedang duduk di dalam rumah sambil bermain HP di Jalan Tigaras Kampung Jawa Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku mengaki perbuatannya menggelapkan sepdamotor korban sehingga pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Verza milik korban yang turut diamankan diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku JSS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)





