PEMATANGSIANTAR
Satukan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap seorang supir angkot inisial HS (29) diduga lakukan penganiayaan sedang dirumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (25/6/2025) siang sekira pukul 13.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Kamis (26/6/2025) pagi menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi dirumah Pelapor/korban ARS (36) di Jalan Tambun Timur Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (11/3/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (11/3/2025) malam Sekitar pukul 19.00 Wib korban dan terduga pelaku HS dan korban ARS duduk di kursi sembari mengobrol dirumahnya di Jalan Tambun Timur Perumahan Karang Sari Permai.
Sekira pukul 22.30 Wib HS cekcok dengan abangnya bernama Jekson Tambunan. Mendengar adanya keributan korban langsung menegur HS agar jangan ribut di rumahnya karena anaknya sedang sakit. Tapi tiba tiba HS memukul mata sebelah kiri korban dan juga menyerat korban sepajang 2 meter yang mengakibatkan luka gores kaki sebelah kanan dan kiri korban
Tidak itu saja HS menghidukan mobilnya jenis angkot Sepakat hendak menabrak korban dan istri korban serta, saksi Andi Tambunan dan Oloan Sirait. Setelah itu HS keluar dari angkotnya serta kembali memukulin wajah dan kening korban hingga bengkak, lalu HS melempar korban dengan gelas kaca yang mengenai badan korban. Kemudian HS pulang naik sepeda motor.
Tidak terima dianiaya maka korban membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar dengan LP Nomor : LP /B/123 / III / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas informasi masyarakat pada hari Rabu (25/6/2025) siang sekira pukul 13.40 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap HS di teras rumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar. Lalu HS diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim.
“Terduga pelaku HS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (Fred)