SIANTAR
Sekian lamanya tak terdengar kabar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar akhirnya memberantas judi tebak angka. Tempo tiga jam tepatnya hari Selasa (9/2/2021) malam melalui Tim Khusus yang dibentuk Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH meringkus tiga juru tulis (Jurtul) dan seorang pembeli jenis Hongkong ditempat berbeda.
Awalanya malam itu sekira pukul 20.00 Wib Timsus Sat Reskrim meringkus Jurtul Judi Hongkong berinisial T Bb alias Togap (52) di Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Dari Pelaku TBb warga Jalan Sibatu-batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu disita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) Xiomi warna hitam berisikan tebakan angka jenis Hongkong dan Uang tunasi Rp28.000.

Selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib Timsus meringkus Jurtul Judi Hongkong berinisial MP alias Mulyadi disamping Warung Kopi (Warkop) miliknya yang terletak tepat didepan rumahnya Jalan Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Siantar.
Saat itu Pelaku Mulyadi lagi duduk duduk sembari menunggu pesan masuk atau SMS pengiriman angka tebakan judi hongkong ke Hp androidnya di Website Judi. Dari Pelaku Mulyadi disita barang bukti 1 buah Hp merk Vivo Y50 warna biru berisikan website judi tebakan angka secara online, 1 buah Hp merek Vivo Y19 warna biru pelangi berisikan website judi tebakan angka secara online, 1 buah Hp merk Nokia warna silver berisikan sms di folder kotak masuk angka tebakan judi jenis hongkong, 1 buah tas warna merah merk eiger, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah ATM bank BCA alat untuk melakukan deposit akun judi angka tebakan secara online di website dan uang sebanyak Rp. 1.619.000.
Lalu sekira pukul 22.15 Wib Timsus meringkus meringkus jurtul judi hongkong berinisial RJP alias Rocky (39) warga Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan pembeli berinisial PS (43) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Jambu Bol Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.
Kedua Pelaku diringkus di Warung Tuak milik Marga Purba yang terletak di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp Xiomi warna biru berisikan tebakan angka jenis hongkong, Buku Tabungan BNI, ATM BRI dan Uang sebesar Rp.54.000.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) sore mengatakan keempat pelaku itu mengakui perbuatan melakuan perjudian tebak angka jenis Hongkong.
“Hingga saat ini keempat pelaku itu sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan