SIANTAR II
Sat Reskrim Polres Siantar amankan pelaku cabul siswi SMP sebut saja bernama Mawar (15), pada hari Rabu, (17/4/2024) siang pukul 11.30 WIB.
Pelaku cabul itu berinisial Az warga Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Percabulan itu terjadi pada hari Senin, (15/4/2024) pagi sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Pada hari Rabu, (10/4/2024) sekitar pukul 15. 00 Wib korban permisi kepada ibunya berinisial Nur (35) untuk pergi dan menginap dirumah neneknya di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan lebaran atau Idul Fitri.
Lalu Pada hari Selasa, (15/4/2024) sekitar pukul 10. 00 Wib Pelapor (Nur-red) menghubungi korban melalui whatsapps untuk menyuruh korban pulang ke rumah tetapi tidak aktif. Selanjutnya pada malam harinya pukul 19. 00 Wib Pelapor kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumah karena besok (Rabu 17 April 2024) sudah masuk sekolah.
Korban mengatakan akan pulang kerumah dan sudah dijalan. Hingga sekitar pukul 20. 30 Wib korban belum juga sampai dirumah, selanjutnya Pelapor kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa ianya sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU. Korban pulang diantar oleh Ojek Online.
Saat itu Pelapor sudah curigai kepada korban mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Sekitar pukul 21. 00 Wib korban sampai dirumah orangtuanya di Pdt J. Wismar Saragih Gg Persatuan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan diantar seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Mengetahui itu Pelapor dan suaminya MH menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk kedalam rumah dan laki-laki tersebut mengaku berinisial Az.
Saat ditanyai korban mengaku korban dan Az baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada hari Rabu (10/4/2024) di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Siantar.
Curiga dan terus ditanyai, pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri) dan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada hari Senin (15/4/2024) sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 Kota.
Merasa keberatan, esok harinya Rabu (17/4/2024) pelapor membuat pengaduan di Polres Siantar dengan menyerahkan pelaku Az.
Diinterogasi pelaku Az mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Hingga saat ini pelaku Az sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Fred)