SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar merngkus pelaku perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya Warung Marga Hutasuhut, Sabtu (25/3/2023) malam sekiranya pukul 22.00 Wib.
Pelaku itu bernama Daniel Efendi (48) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya hari Sabtu (25/3/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib masyarakat memberikan informasi bahwasanya di Jalan Nagur tepatnya di Warung Marga Hutasuhut ada seorang laki – laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH perintahkan Kanit Jahtanras IPDA Limzar Hamdani bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu berselang 30 menit kemudian tepatnya pukul 2.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong di Warung Marga Hutasuhut tersebut.
Dari laki-laki mengaku bernama Daniel Efendi ditemuakn barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 hasil penjualan tebakan perjudian jenis Kim Hongkong, 10 lembar kertas berisikan nomor tebakan perjudian jenis Kim Hongkong.
Diinterogasi Pelaku Daniel Efendi mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan barang bukti tersebut merupakan miliknya sehingga Pelaku Daniel Efendi dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku Daniel Efendi dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tndak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana,” Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023) siang. (FRED)