SIANTAR II
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan dua perkara penganiaya melalui Problem Solving, pada Jumat, (3/5/2024) malam pukul : 23.10 Wib.
Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis, (2/5/2024) sore sekira pukul 16.45 wib di jl. Melanton Siregar tepatnya diwarnet, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar dan penganiayaan kedua terjadi pada malam harinya pukul 19.40 wib di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di bilyard bapak H Simanjuntak.
Antara pihak pertama berinisial JGMS (17) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dengan pihak kedua berinisial RP (19) warga Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar marimbun, Kota Siantar.
Menerima laporan masyarakat dan kejadian penganiayaan tersebut viral di Medsos maka Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH memanggil kedua belah pihak didampingi orangtua masih masing kemudian dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak I pertama mencabut pelaporan yang terdahulu sudah diterima oleh SPKT Polres Siantar, kedia belah pihak membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kedua 2 kejadian penganiayaan tersebut serta membuat surat perdamaian ditandatangani kedua bela pihak dan saksi.
Adanya perdamaian tersebut Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan ke dua perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.
Hadir dalam mediasi tersebut KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH, Kanit Idik 3 Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Malon Siagian, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim dan Polsek Siantar Marihat, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun Nita Damanik serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat AIPDA Erick Marbun. (Fred)