SIANTAR
Dipimpin Kanit Idik I/Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Lizar Hamdani menangkap seorang terduga mucikari berinisial HRP alias Reyvano (20) warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar pada hari Kamis (19/1/2022) malam sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Rajamin Purba tepatnya Hotel Oyo Residence 88, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Awalnya pihak Unit JaSetelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya Prostitusi Online / Open BO melalui Chat Whatsapp (WA) yang dilakukan Mucikari berinisial HRP alias Reyvano di Hotel Oyo Residence 88, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.45 wib Dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani menangkap Pelaku Reyvano di Hotel Oyo Residence 88 tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami isteri yang sah sedang berada di dalam kamar Nomor 301 Lantai 3.
Dari tangan Pelaku Reyvano diamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Iphone XR warna hitam dan uang tunai Rp.1.500.000. Selanjutnya Pelaku Reyvano beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses sesuai Undang – Undang dan hukum yang berlaku di NKRI.
“Pelaku HRP alias Reyvano sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) siang. ( FRED )
Discussion about this post