SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB menjelaskan dari penindakan tim Opsnal Unit II Sat Reskrim dipimpin IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H tersebut mengamankan dua terduga pelaku yakni pemilik mobil Enjang Rawianto (47), warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam jerigen, Anjani HT Balian (25), warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Kijang Super KF 40 short nomor polisi BK 1956 FW, 6 jerigen berisi Pertalite, serta uang pembelian BBM sebesar Rp2.110.000.
Diinterogasi Enjang Rawianto mengaku rencananya 6 jerigen berisi BBM Pertalite tersebut akan dibawanya ke Nagori Naga Rusang, Basalak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tanggal 29 April 2025,”Pungkas AKP Verry.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H menambahkan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen seperti ini berpotensi merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan jerigen untuk kemudian dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran serupa yang masih terjadi di berbagai tempat.
“Hingga saat ini kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Kata AKP Herison Manullang. (Fred)