SIMALUNGUN II
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tepatnya Perladangan Sawit Pondok Batu milik Sartini, pada Jumat (17/5/2024).
Sebanyak 7 orang diamankan berinisial RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19) yang semuanya warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H pada Selasa (21/5/2024).
Kata Kasat Reskrim, dalam penggerebekkan tersebut turut diamankan barang bukti 17 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.
“Pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri serta kini dalam pengejaran polisi,” Katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Lokasi sabung ayam itu juga sudah kami robohkan. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya,” Pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfi. (Fred)