SIMALUNGUN
Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus TR (35) dan PS (33) keduanya Juru tulis (Jurtul) dan Pengepul Judi tebak angka jenis Kim Hongkong warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/10/2021) malam.
Awalnya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus TR di salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan baranh bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo warna Hitam-Biru di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 Uang Pecahan Sebesar Rp 75.000.
Diinterogasi, TR mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan menyetorkan kepada PS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PS dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo warna Hitam di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 Uang Pecahan sebesar Rp 75.000.
Pelaku PS mengaku menerima pesanan tebakan angka judi Kim Hongkong dan uang hasil penjualannya. Hingg saat ini kedua pelaku, TR dan PS beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan