SIMALUNGUN
Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jahtanras meringkus pelaku judi tebak angka jenis togel di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/11/2022) sore sekita pukul 15.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H mengatakan pelaku itu berinisial MS (45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi di salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta bayu Raja, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tepat perjudian tebak angka.
Menanggapi informasi tersebut pada hari Kamis (3/11/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dilokasi yang telah disampaikan sebelumnya. Lalu sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tim Jatanras berhasil mengamankan MS diduga pelaku perjudian tebak angka jenis togel dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu tersebut.
Dari Pelaku MS disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.173.000, 4 buah buku Block Notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 buah pulpen dan 1 buah buku tafsir mimpi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” Jelas AKP Ari.
Dalam kesepatan ini, AKP Ari menegaskan Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian.
“Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516,” Pungkas AKP Ari. ( FRED ).