SIMALUNGUN
Dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444 H, Polres Simalungun beserta jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023.
Hasil dari Operasi Pekat itu, Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menangkap Bandar judi tebak angka jenis Sidney dan penulis di daerah Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (27/3/2023) siang sekira pukul 12.15 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo SIK, MH mengatakan bandar judi itu berinisial RH dan penulis berinisial MS (62) keduanya warga Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya atas informasi masyarakat pada hari Senin (27/3/2023) siang sekira pukul 12.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim menangkap MS disalah satu warung dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung wrn Hitam Gold yang terdapat didalamnya angka tebakan judi jenis Sydney, 1 buah buku tulis berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, 1 buah Bulpoin serta Uang tunai Rp76.000.
“Saat siinterogasi pelaku MS (62) mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebak angka jenis sidney dan menyetorkan hasil dari pembelian angka tersebut kepada seorang pria inisial RH yang berperan sebagai bandar,” Katanya.
Kasat Reskrim akrab dipanggil AKP Ari itu menambahkan setelah dilakukan pengembangan pelaku RH berhasil ditangkap dirumahnya juga di Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun
“Saat ini kedua pelaku ttersebut, MS dan RH telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,”tandas Kasat Reskrim. (FRED).