SIMALUNGUN
Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional, Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim menangkap pelaku judi tebak angka jenis Hongkong di Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa(1/11/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmaai, Kamis (3/11/2022) mengatakan Pelaku judi itu PM (41) warga Balata Pekan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
AKP Ari menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa salah satu warung tuak di Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya. Sesampainya dilokasi hari Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB malam Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pemeriksaan di warung tuak tersebut dan menangkap seorang Pria diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong.
Dari pria mengaku berinisial PM ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merk Nokia wrn Hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp177.000. Selanjutnya Pelaku PM dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku PM sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk diproses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Ari. ( FRED )