Media Online Jurnal X
Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba saat hadirkan barang bukti kasus penembakan saat rilis akhir tahun 2025

Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba saat hadirkan barang bukti kasus penembakan saat rilis akhir tahun 2025

Sat Reskrim Polres Simalungun Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Penembakan 4 Warga dan Amankan Senjata Api Ilegal

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Desember 2025 | 00:20 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menetapkan seorang ASN  bernama Jan Sabarmen Saragih (53) sebagai tersangka kasus penembakan yang melukai empat warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, pada Rabu malam (24/12/2025) kemarin.

Penetapan status tersangka ini disampaikan Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba saat konferensi pers pada hari Selasa (30/12/2025).

“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan. Meskipun tersangka adalah ASN, kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bukti ketegasan Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum!” ujarnya.

Kanit Jatanras menjelaskan tersangka Jan Sabarmen Saragih, warga Perumahan Rorinata Blok E 12, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya sangat berat karena melibatkan senjata api dan mengakibatkan korban jiwa,” ungkap IPTU Ivan.

Kronologi kejadian dimulai dari konflik yang tampak sepele namun berakhir tragis. Pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB, muncul postingan di Grup WhatsApp Perumahan Rorinata yang memberitahukan bahwa lampu Natal yang dipasang di area perumahan ditabrak oleh mobil tersangka.

“Awalnya masalah sederhana: lampu Natal ditabrak mobil tersangka. Warga mencoba meminta pertanggungjawaban dengan cara baik-baik. Tapi respons tersangka sangat mengejutkan: ‘Itu bukan urusanku, bukan milik pemerintah dan bukan harus kuperbaiki.’ Sikap arogan ini memicu ketegangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan awal konflik.

Sekitar satu jam kemudian, korban bersama beberapa warga mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban secara baik-baik. Namun, tersangka justru merespons dengan ancaman.

“Ketika ditanya soal tanggung jawab, tersangka malah mengancam: ‘Ribut kali kau, kubunuh nanti kau!’ Ini bukan respons orang yang rasional. Ini adalah ancaman serius yang kemudian benar-benar dia laksanakan,” ungkap Kanit Jatanras dengan nada serius.

Dialog memanas ketika korban mencoba menjelaskan bahwa lampu Natal tersebut dibeli dengan iuran bersama warga dan dia ikut memasangnya. Tersangka justru marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.

“Tersangka berkata: ‘Memang kurang ajarnya kau, kau pendatangnya kau disini, kau pula yang paling ribut!’ Ini menunjukkan arogansi luar biasa. Dia ASN yang seharusnya jadi contoh, tapi malah bertindak seperti preman,” ujar IPTU Ivan dengan nada kecewa.

Situasi semakin memanas ketika tersangka berjalan ke mobilnya dan mengambil pedang samurai serta kaleng kecil yang diduga berisi pepper spray. Warga sempat mencoba melerai dan menyuruh tersangka kembali ke rumahnya.

“Tersangka sudah mengambil samurai dan kaleng spray. Ini indikasi dia sudah siap melakukan kekerasan. Untung sempat dilerai dan warga mundur ke warung sekitar 30 meter dari rumahnya,” ungkap Kanit Jatanras.

Sekitar pukul 20.00 WIB, anak tersangka bernama Abed Nego Saragih mendatangi korban di warung sambil mengajak berbicara baik-baik. Korban mengikuti ajakan tersebut dengan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Korban mengira akan ada penyelesaian damai. Tapi ternyata ini adalah perangkap! Di tengah jalan, tersangka sudah menunggu dengan membawa samurai dan senjata api,” ujar IPTU Ivan dengan nada mencengangkan.

Ketika korban mencoba bersalaman, tersangka menepis dan berkata: “Udalah disana aja kita jumpa.” Sekitar 50 meter dari simpang perumahan, tersangka tiba-tiba turun dari mobil membawa pedang samurai.

“Tersangka turun dengan samurai. Korban berusaha merebut pedang tersebut, tapi tersangka langsung menyemprotkan pepper spray ke wajah dan mata korban. Korban menjerit kesakitan, mata tidak bisa terbuka, dan saat mencoba melarikan diri, dia merasakan pukulan di bahu kanan,” ungkap Kanit Jatanras menjelaskan aksi kekerasan pertama.

Korban berhasil melarikan diri ke komplek perumahan dan dibantu warga untuk mencuci wajahnya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tuan Rondahaim untuk pengobatan. Namun, drama belum berakhir.

“Sekitar tiga jam kemudian, korban pulang ke komplek dan melihat kerumunan warga di depan rumah tersangka. Tiba-tiba terdengar kabar mengejutkan: ada yang tertembak! Empat orang korban sudah terluka akibat tembakan!” ujar IPTU Ivan dengan nada serius.

Keempat korban yang tertembak adalah Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Mereka semua warga Perumahan Rorinata yang mencoba melerai atau berada di lokasi kejadian.

“Tersangka menembak empat warga! Ini bukan self-defense, ini adalah tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dia memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk menyakiti warga yang tidak bersalah,” ungkap Kanit Jatanras dengan tegas.

IPTU Ivan Roni Purba menegaskan bahwa Unit Jatanras bergerak cepat mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti berupa senjata api, pedang samurai, dan pepper spray, serta melakukan olah TKP secara menyeluruh.

“Kami tidak memberikan waktu bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti. Tersangka langsung diamankan, senjata api ilegal disita, dan semua bukti diamankan. Ini adalah kerja cepat dan profesional!” ujar Kanit Jatanras.

Kanit Jatanras menutup dengan pesan tegas kepada siapapun yang memiliki senjata api ilegal atau berniat melakukan kekerasan di wilayah Simalungun.

“Pesan kami sangat jelas: tidak ada tempat bagi orang yang memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk menyakiti orang lain! Status ASN, jabatan, atau apapun tidak akan melindungi Anda dari jeratan hukum. Kami akan proses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Jatanras Polres Simalungun menjelang tutup tahun 2025 dan memasuki tahun 2026!” Pungkas IPTU Ivan Roni Purba. (Fred)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M pimpin Rilis Akhir Tahun 2025
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

31 Desember 2025 | 00:34 WIB

SIMALUNGUN II Transformasi bukan cuma slogan! Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M pimpin Rilis Akhir Tahun 2025 dengan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto Kasat Intel Kompol Lengkap Siregar dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar saat paparan kasus pembunuhan di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. (Foto Ust)
BERITA KRIMINALITAS

Gegara Hasrat Ditolak, Suami di Jalan Jawa Medan Helvetia Habisi Nyawa Sang Istri

29 Desember 2025 | 12:59 WIB

MEDAN II Hanya karena ditolak istri berhubungan badan, seorang suami berinisial AS nekat menghabisi nyawa sang istri, MW di kediaman...

Read more
AH Pelaku Pembunuhan sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 4 Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP

29 Desember 2025 | 12:43 WIB

SIMALUNGUN II Gerak cepat tempo kurang dari 4 jam sejak mayat ditemukan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin
Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jermal XV , Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, (Foto Ist).
Medan

Kapolrestabes Medan Pimpinan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Jermal XV

28 Desember 2025 | 20:53 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan kembali Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jermal XV , Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kejahatan Jalanan Menurun dan Prioritas Naik di Kota Pematangsiantar

31 Desember 2025 | 02:03 WIB
BERITA

Kapolri Nyatakan Tidak Memberikan Izin Pesta Kembang Api Menyambut Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 | 01:39 WIB
BERITA

Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumut Pecat 61 Personel dan Terjadi Kenaikan 165,2 Persen

31 Desember 2025 | 01:29 WIB
JUDI

Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumut Ajukan 3.360 Situs Judi Online Untuk Diblokir

31 Desember 2025 | 01:23 WIB
LAKA LANTAS

Tahun 2025, Jumlah Kasus Tabrakan, Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan Meningkat di Kota Pematangsiantar 

31 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Akhir Tahun 2025

31 Desember 2025 | 00:46 WIB
BERITA

Kaleidoskop 2025 , Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba

31 Desember 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

31 Desember 2025 | 00:34 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Sat Reskrim Polres Simalungun Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Penembakan 4 Warga dan Amankan Senjata Api Ilegal

31 Desember 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025

30 Desember 2025 | 13:27 WIB
BERITA

Kabag Ren Polres Pematangsiantar Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister USI Periode II Tahun 2025

30 Desember 2025 | 13:11 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Pendampingan P2TL di Kelurahan Pardomuan

30 Desember 2025 | 11:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita